Admin E Commerce Kunci Rp170 Juta 8 Manual 12 Auto Reset Saat Pola Mati analis-data-raup-rp240-juta-di-mahjong-ways-30-auto-evaluasi-20-auto-serba-data.html Apoteker Amankan Rp185 Juta Pola 12 Manual 18 Auto Stop Win x2 Drafter CAD Koleksi Rp168 Juta Main 23 50 12 Manual Lanjut 18 Auto Kurir Ekspedisi Bawa Rp180 Juta Spin Pagi 06 00 10 Manual 30 Auto CashOut Cepat Montir Diesel Sabet Rp225 Juta di Mahjong Ways 10 Manual 20 Auto Stop Win x3 Operator Alat Berat Bawa Pulang Rp260 Juta Bet Kecil Dulu Naik Saat 2 Tanda Hidup Pedagang Ikan Boyong Rp220 Juta Turbo 30 Spin Kecilkan Bet Saat 10 Deadspin Pembatik Raih Rp160 Juta Pola 7 7 21 Stop Loss Tipis Biar Aman Pembudidaya Jamur Tiram Boyong Rp195 Juta 7 Spin Pendek Reset 25 Auto mahjong ways mahjong ways mahjong ways mahjong ways mahjong ways mahjong ways mahjong ways mahjong ways mahjong ways mahjong ways gates of olympus gates of olympus gates of olympus gates of olympus gates of olympus gates of olympus gates of olympus gates of olympus gates of olympus gates of olympus slot gacor
Dekannews | Tolak Pembongkaran, Warga Terdampak Pembangunan Rumah Pompa di Cilincing Ajukan Gugatan Ke PN Jakarta Utara

Tolak Pembongkaran, Warga Terdampak Pembangunan Rumah Pompa di Cilincing Ajukan Gugatan Ke PN Jakarta Utara

Warga yang menolak pembongkaran oleh Satpol PP

Jakarta, Dekannews - Warga RT 001, RW 011 Kelurahan Semper Timur dan Warga RT 018, 05 RW 05, Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing yang terdampak pembangunan rumah pompa Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Marunda menolak surat peringatan (SP) 3 dari Satpol PP Pemerintah kota Administrasi Jakarta Utara.

"Warga menolak SP 3 tersebut tidak diberikan ganti rugi akan tetapi warga diminta untuk menandatangani," terang Supriadi  Kantor YLBH SAI Jakarta Selatan selaku kuasa hukum warga di Cilincing, Senin (29/07/2024).

Supriadi menegaskan, pernyataan yang di buat oleh 5 warga diminta untuk tidak menuntut ganti rugi, akan tetapi dari 19 warga hanya 6 orang warga yang bertahan dan berjuang. Selainnya diberikan uang kerohiman sebesar Rp.3.000.000.- (tiga juta rupiah)

"Warga juga tidak diundang untuk sosialisasi terkait relokasi ke Rumah Susun (Rusun) sehingga warga menolak penggusuran tersebut," kata Supriadi.

Melalui kuasa hukumnya, warga yang menolak  telah warga mengajukan gugatan yaitu perbuatan melawan hukum dengan mengajukan Gugatan (PMH) dengan Perkara Nomor: 464/Pdt.G/2024/PN.jakarta Utara dan Perkara Nomor: 465/Pdt.G/2024/PN.jakarta utara.

Adapun tergugat 1 adalah Pemprov DKI Jakarta QQ Dinas Sumberdaya Air, Tergugat 2 PT Nindya Karya. Kemudian turut tergugat 1 Walikota Jakarta Utara, tergugat 2 Satpol PP Pemprov DKI jakarta QQ Satpol PP Kota Jakarta Utara serta tergugat 3 kecamatan Cilincing.

"Selain itu juga ada kelurahan semper timur dan kelurahan rorotan turut tergugat ke 4 juga tergugat ke 5," terang Supriyadi.
 
Melalui kuasa hukum  YLBH SAI Jaksel, warga meminta kepada semua pihak untuk tetap menghormati proses hukum dan tidak melakukan eksekusi sampai dengan putusan tersebut berkekuatan hukum tetap yang di keluarkan oleh pengadilan negeri Jakarta Utara. (Imas)